Laman

Kamis, 31 Maret 2011

MENUNTUT ILMU HADITS ADALAH AMALAN UTAMA DISISI ALLAH تعالى

MENUNTUT ILMU HADITS ADALAH AMALAN UTAMA DISISI ALLAH تعالى

1. Dari Jabir bin Abdillah :

Adalah Rosululloh صلى الله عليه وسلم Ketika Berkhutbah, Beliau bersabda :

فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة
“Bahwa sebaik baik pembicaraan adalah kitab Allah, dan sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad dan seburuk buruk perkara adalah yang diada-adakan, setiap bid’ah itu sesat”.


Sahih. Diriwayatkan oleh Muslim didalam Shahih-nya (2/592), Abu Dawud dalam sunan-nya (3/36), An-Nasa’i didalam As-Sunan Al-Kubro (1/550) serta dalam Sunan Ash-Shughro (3/188), Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1/17), Ahmad dalam Al-Musnad (3/319), Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunah (1/16), Ibnul Mubarok dalam Al-Musnad (54) serta dalam Az Zuhud (556), Al-Baihaqi dalam Asma wa Shifat (1/203), Ibnu Wadhah dalam Al-Bida’ (55), Ad-Darimi dalam Al-Musnad (1/69), Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (3/143), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (1/186), Al Lalika’i dalam Al-I’tiqod (1/76), dll. dari jalan Ja’far bin Muhammad dari ayahnya dari Jabir dengannya.
Berkata syaikh Abu Abdurohman, Sebagian rawi meriwayatkan dengan panjang hadits ini, dan sebagian lain meringkasnya.
Hal ini menunjukkan Wajib mempelajari Kitab Allah تعالى dan Sunnah Rosululloh صلى الله عليه وسلم.

2. Dari Irbadh bin Sariyah :

“Rosululloh صلى الله عليه وسلم telah menasehati kami dengan nasehat yang sangat mengesankan sehingga bergetar hati dan berlinang air mata kami, lalu kami berkata: ‘Ya Rosululloh, seakan-akan ini nasehat perpisahan, maka berilah kami wasiat!’
Maka Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah dan mendengar serta taat, walaupun yang memerintah kalian seorang budak. Sesungguhnya barangsiapa diantara kalian hidup sepeninggalku nanti akan menjumpai perselisihan yang banyak, maka kembalilah kepada sunnah-Ku dan sunnah Khulafa’ Ar-Rosyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah dengan gigi geraham kalian dan waspadalah terhadap perkara perkara baru, karena setiap perkara baru itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat, dan setiap kesesatan di neraka.”

Shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud didalam sunan-nya (4/200-201), Ahmad dalam Al-Musnad (4/126). Ibnu Hibban dalam shahih-nya (1/104), At-Turmudzi dalam Sunan-nya (5/45), Ibnu Majah dalam sunan-nya (1/67), Ibnu Jarir dalam tafsir-nya (6/212), dll. dari jalan Walid bin Muslim, ia berkata, berkata kepada kami Tsaur bin yazid, ia berkata, berkata kepada kami Khalid bin Mi’dan, dia mengatakan, berkata kepada kami Abdurrahman bin Amr As Sulami, dan Hujur bin Al Khala’i darinya.

3. Dari Sufyan Ats Tsauri:

“Aku tidak mengetahui amalan yang dimuka bumi ini yang lebih afdol dari pada menuntut ilmu hadits bagi orang yang dikehendaki dengan wajahnya”

Diriwayatkan oleh Baghowi dalam Al- Madkhal(303) Abu Nuaim dalam Al Hikmah (6/336) Al-Khatib dalam Syarfu Ash-Habil Hadits (148). Dari beberapa jalan dari Waki’, dia mengatakan : aku mendengar sufyan mengatakan dengannya. berkata syaikh Abu Abdurohman Sanadnya shahih

4. Dari Bisyr bin Al-Harits berkata:

“Aku tidak mengetahui amalan dimuka bumi ini yang paling afdol daripada menuntut ilmu Hadits bagi orang yang bertaqwa kepada Allah dan berniat baik. Adapun aku, akan meminta ampun kepada Allah dari semua langkah yang aku langkahkan didalam-nya”.

Diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Syarfu Ash-Habil Hadits (150), dari jalan Muhammad bin Al-Abbas Al-Kazzaz ia berkata, berkata kepada kami Abul Fadl Al Shandali ia berkata, telah mengabarkan kepada kami Ya’qub bin Bakhtan Al-Qazzaz ia berkata, aku mendengar Bisyr bin Harits denganya.
Berkata Syaikh Abu Abdurohman sanadnya shahih.

5. Waki’ bin Al-Jarrah mengatakan :

“Tidaklah Allah diibadahi dengan sesuatu yang lebih afdhol dari mencari hadits.”

Diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Syarfu Ash-Habil Hadits (150) dari jalan Ahmad bin Abdulloh bin Al-Khadhir Al-Muqri ia berkata, berkata kepada kami Ali bin Muhammad bin Sa’id, berkata kepada kami Abu ya’la Al-Maushily, aku mendengar Ibrahim bin Said Al-Jauhari berkata, aku mendengar Waki’ berkata dengannya.
Berkata Sayikh Abu Abdurohman sanadnya shahih.

6. Sufyan Ats-Tsauri mengatakan :

“Aku tidak mengetahui sesuatu yang lebih afdhol darinya –yakni al-hadits- bagi orang yang menghendaki Allah dengannya.”

Dirwayatkan oleh Ar-Ramahurmuzi dalam Al-Muhadditsul Fashil (177), Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Syarfu Ash-Habil Hadits (149) dari dua jalan dari Waki’ ia mengatakan aku telah mendengar Sufyan Ats-Tsairi dengannya.
Syaikh berkata sanadnya shahih.

7. Abdulloh bin Al-Mubarok berkata:

“Aku tidak mengetahui sesuatu yang lebih afdhol dari menuntut ilmu hadits bagi orang yang menginginkan Allah”

Diriwayatkan oleh Al-Baghowi dalam Al-Madkhal (309) dari jalan Ali bn Hamsyad ia berkata, berkata kepada kami Al-Hasan bin Sufyan, berkata kepada kami Ishaq bin Ismail Al-Thalaqoni, berkata Ibnu Mubarok. Sanadnya shahih.
Berkata Al-Khatib Al-Baghdadi didalam Syarful Ash-Habil Hadits(15), “Dan kami meyakini yang tidak ada keraguan didalamnya, bahwa menuntut ilmu hadits itu akan mendatangkan pahala bagi pelakunya.”

Demikianlah Fadhilah penuntut ilmu sunnah, dan insya Allah selanjutkan akan kami tambahkan pembahasan selanjutnya. Wallahu Musta’an.

Pembahasan ini disarikan dari kitab Al-Azhar Al-Mantsuroh fi Tabyini Anna Ahlal Hadits Hum Al-Firqotu An-Najiyah wath-Thoifah Al-Manshuroh, penulis Abu Abdurohman al-Atsari.

Hukum Tentang Beribadah di Kuburan

Hukum tentang beribadah di kuburan
Apa hukumnya thawaf di sekitar pekuburan para wali ? dan menyembelih binatang dan bernazar diatasnya ?. Siapakah yang disebut wali dalam ajaran Islam. Apakah diperbolekan minta doa kepada mereka, baik ketika hidup ataupun telah meninggal ?

Jawab : Menyembelih untuk orang mati atau bernazar untuk mereka adalah perbuatan syirik besar. Dan yang disebut wali adalah mereka yang patuh kepada Allah dengan ketaatan, lalu dia mengerjakan apa yang Dia perintahkan dan meninggalkan apa yang dilarangnya meskipun tidak tampak padanya karomah. Dan tidak diperbolehkan meminta doa kepada mereka atau selain mereka jika mereka telah meninggal. Sedangkan memintanya kepada orang-orang shalih yang masih hidup diperbolehkan.

Adapun thawaf di kuburan tidak diperbolehkan, thawaf merupakan pekerjaan yang dilakukan hanya di depan Ka’bah. Maka siapa yang thawaf di depan kuburan dengan tujuan beribadah kepada penghuninya maka perbuatan tersebut merupakan syirik besar. Jika yang dimaksud adalah beribadah kepada Allah maka dia termasuk bid’ah yang munkar, karena kuburan bukan tempat untuk thawaf dan shalat walaupun tujuannya adalah meraih ridha Allah.

Bolehkah shalat di masjid yang didalamnya terdapat kuburan, disebabkan tidak ada pilihan lain lagi, karena tidak ada masjid selainnya . Artinya jika tidak melakukan shalat di masjid tersebut maka tidak dapat melakukan shalat berjamaah dan shalat jum’at ?

Jawab : Wajib memindahkan kuburan yang terdapat di dalam masjid ke pekuburan umum atau yang semacamnya. Dan tidak boleh shalat di masjid yang terdapat satu atau lebih kuburan. Bahkan wajib mencari masjid lain semampunya yang tidak terdapat didalamnya kuburan untuk shalat Jum’at dan jamaah.

Apa hukumnya shalat di masjid yang terdapat kuburan ?

Jawab : Tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk shalat didalam masjid yang terdapat didalamnya kuburan. Dalilnya sebagaimana terdapat riwayat dalam Ash-shahihain dari Aisyah radiallahu-anha bahwa Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam adanya gereja yang dia lihat di negri Habasyah dan didalamnya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda: “ Mereka adalah seburuk-buruknya makhluk disisi Allah “, diantara dalil yang lain adalah apa yang diriwayatkan Ahlussunan dari Ibnu Abbas radialluanhuma dia berkata: “ Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan dan yang membangun masjid diatas kuburan serta meletakkan penerangan (lampu) “.

Terdapat juga dalam Ash-Shahihain (riwayat Bukhari dan Muslim) dari Aisyah radiallahu 'anha bahwa dia berkata : Rasulullah Shalallahu 'alaihi Wassalam bersabda: “ Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid “.

Apa hukumnya bersujud kepada kuburan dan menyembelih (hewan) diatasnya ?

Jawab : Bersujud diatas kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan penyembah berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik besar. Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah semata, barangsiapa yang mengarah-kannya kepada selain Allah maka dia adalah musyrik. Allah ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ . لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ [الأنعام : 162-163]
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah) “ (Al An’am 162-163)

Dan Allah juga berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak . Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah “ (Al Kautsar 1-2)

Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa bersujud kepada kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan ibadah yang jika diarahkan kepada selain Allah merupakan syirik besar. Tidak diragukan bahwa perbuatan seseorang yang bersujud kepada kuburan dan menyembelih diatasnya adalah karena pengagungannya dan penghormatannya (terhadap kuburan tersebut).

Diriwayatkan oleh Muslim dalam hadits yang panjang, bab Diharamkan-nya menyembelih hewan selain Allah Ta’ala dan laknat-Nya kepada pelaku tersebut.
عَنْ عَلِي بِنْ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنيِ رَسُوْلُ اللهِ ej بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ؛ لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثاً، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ
“ Dari Ali bin Thalib radiallahuanhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam menyampaikan kepadaku tentang empat hal: Allah melaknat orang yang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku keonaran, Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda bumi “

Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak radiallahuanhu, dia berkata : Seseorang ada yang bernazar untuk menyembelih onta di Buanah (sebuah nama tempat –pent), maka bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : “Apakah disana ada berhala jahiliah yang disembah?”, mereka berkata: “tidak“, kemudian beliau berkata lagi: “ Apakah disana ada perayaan mereka (orang jahiliah)?“, mereka berkata: “tidak ya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam “, maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : “ Tunai-kanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh ditunaikan nazar dalam rangka bermaksiat kepada Allah atau atas apa yang tidak dimiliki anak Adam ” .

Hadits diatas menunjukkan dilaknatnya orang yang menyembelih untuk selain Allah dan diharamkannya menyembelih ditempat yang diagungkan sesuatu selain Allah, seperti berhala, kuburan, atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya orang-orang jahiliyah, meskipun hal tersebut dilakukan karena Allah ta’ala .

(Dinukil dari :
فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia. P.O. Box 1419 Riyadh 11431)

Rabu, 30 Maret 2011

ILMU SANAD ADALAH ANUGERAH ALLAH تعالى

Segala puji bagi Allah تعالى. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Adalah ahlul bid’ah dari dahulu hingga sekarang tak henti hentinya mereka menyebarkan berbagai macam kerancuan kerancuan kepada umat Islam. Dari hal hal yang dianggap hanya mustahab (padahal hal tersebut tidak ada dalilnya) sampai hal hal yang dapat menjadikan seseorang menjadi kafir / musyrik. Untuk tujuan itu mereka tidak segan segan menukil hadits dha’if, bahkan palsu. Dan apabila borok mereka dibongkar oleh para ulama Ahlul Hadits, maka diantara mereka tidak segan segan mengatakan bahwa ilmu sanad hanya menukil dari orang orang mati?! Sementara mereka dapat langsung bertemu dengan Rosululloh صلى الله عليه وسلم atau bahkan Allah تعالى.

Sungguh ini adalah kedustaan yang nyata!

Siapa yang mereka katakan orang mati? Mereka adalah Ulama umat Islam, para Imam madzhab, para Tabi’in, para Sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم, bahkan Nabi صلى الله عليه وسلم sendiri telah wafat. Kalau kita tidak mengambil agama dari mereka, kepada siapa lagi kita akan mengambil agama? Sungguh perkataan mereka ini dapat merusak aqidah dan sangat berbahaya!, karena bisa saja orang yang melakukan mut’ah/nikah kontrak (berzina) berkata: “telah dihalalkan kepadaku mut’ah oleh Rosululloh waktu aku bertemu beliau semalam!”, atau perkataan lainnya.

Dan kenyataannya para sahabat sampai ulama zaman kita sekarang, mereka memakai serta ridho dengan ilmu sanad, bahkan ilmu sanad merupakan bentuk penjagaan Allah dan anugerah Allah kepada umat ini, yang tidak dimiliki umat umat terdahulu. Untuk lebih jelasnya, maka kita simak pembahasan berikut ini:

Allah تعالى Berfirman:

أَثَارَةٍ مِنْ عِلْمٍ

“Atau peninggalan dari pengetahuan (orang-orang dahulu).” (QS. Al-Ahqof: 4)[1]

1. Mathar bin Thahman Al-Warroq (Wafat 125 H) Menafsirkan firman Allah تعالى diatas:

“Yang dimaksud adalah sanad-sanad hadits.”

Atsar shahih. Diriwayatka oleh Ar-Rahahurmuzi dalam Al-Muhadditsull Fashil (209) dan Al-Khathib Al-Baghdadi didalam Syarful Ash-Habil Hadits (83), dari jalan Yazid bin Wahb ia mengatakan: berkata kepada kami Dhamroh bin Habib dari Ibnu Syaudzab dari Mathor.

Aku katakana (Syaikh): Sanadnya shahih.

Sebagian manusia merasa aneh dengan penafsiran ayat ini bahwa yang dimaksud dengan-nya adalah sanad hadits, padahal ini bukanlah sesuatu yang aneh dikalangan ahli ilmu dan ma’rifat.
Aku katakan (Syaikh): penafsiran Mathar Al-Warroq adalah benar, dan tafsir berdasarkan perbedaan lafazh secara tekstual pada akhirnya menunjukkan pengertian yang banyak lagi shahih… dan penafsiran itu jika memungkinkan untuk diungkapkan semuanya, tanpa mengurangi satupun, maka hal itu tidaklah mengapa didalam syariat… pahamilah semoga Allah تعالى menjagamu.

Berkata Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqot (4/120): “Temasuk penyelisihan yang tidak dianggap suatu bentuk penyelisihan ada dua macam”:
Salah satunya (pen), “Sesuatu yang teksnya menyelisihi sedangkan hakekatnya tidak demikian. Sebagaimana sering terjadi didalam penafsiran Al-Qur’an dan As-Sunnah. Anda akan jumpai para ahli tafsir akan menukil dari ulama salaf tentang makna lafazh Al-Qur’an sekian pendapat yang berbeda secara tekstual. Namun jika anda perhatikan, akan anda dapati ternyata pendapat pendapat mereka bertemu pada satu makna. Kemudian diambil semua tanpa merusak maksud ulama yang menyatakannya, maka tidak boleh dikatakan bahwa didalamnya terjadi perselisihan.”

Aku Katakan (Syaikh): Penafsiran Mathar Al-Warroq ini telah disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Fathul Mughits (1/3) dan ia menguatkan pendapat ini. Demikian juga As-Suyuti dalam Tadribur Rawi (2/160). Ini akan dijelaskan oleh dalil berikut:

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Bersabda Rosululloh صلى الله عليه وسلم:

تَسْمَعونَ َويُسْمَعُ مِنْكُمْ, َويُسْمَعُ مِمَّّنْ سَمِعَ مِنْكُمْ.

“Kalian mendengar dan akan mendengar dari kalian, serta akan mendengar dari orang orang yang mendengar dari kalian.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam As-Sunan (4/68), Al-Hakim dalam Mustadrak (1/95), dalam Ma’rifatul Ulum Hadits (27), Ibnu Abu Usamah dalam Al-Musnad (34), dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (8/120), Al Harawi dalam Dzammul Kalam (5/196), Ibnul Khathab dalam Masyikah (90), Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil Ilmi (1/43), Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (1/250), Syu’abul Iman (5/369), dan Dalailun Nubuwah (5/539), Ibnu Adi Hatim dalam Al-Jarh wat Ta’dil (1/8), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (1/219), Imam Ahmad dalam Al-Musnad (1/321), dll. Dari beberapa jalan dari Al-A’masy dari Abdullah bin Abdillah Ar-Razi, dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas.
Aku Katakan (syaikh): sanadnya hasan.

Berkata Al-‘Allani dalam Jami’ At-Tahshil (52): “Tentang Abdulloh bin Abdillah, An-Nasa’i berkomentar tidak mengapa dengannya, ia ditsiqohkan oleh Ibnu Hibban, tidak ada seorang-pun ‘Ulama yang melemahkannya, dan Haditsnya Hasan.

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (4/389).

Sabda Beliau صلى الله عليه وسلم : “Kalian mendengar dan mendengar dari kalian” yaitu berita dengan makna perintah, atau kalian hendaknya mendengarkan dariku hadits lalu sampaikanlah hadits tersebut dariku, dan hendaknya mendengarkannya orang setelahku dari kalian.
“Dan akan mendengar dari orang yang mendengarkan dari kalian”, yang lainnya mendengarkan dari orang yang mendengarkan dari kalian haditsku. Demikian orang setelah mereka dan seterusnya. Dengan demikian tersebarlah ilmu dan tertunaikanlah dakwah yang merupakan kewajiban para ‘ulama. (lihat Aunul Ma’bud, Al-Abadi (10/94).

Aku Katakan (Syaikh) : Ini merupakan pelaksanaan amanat dan penyampaian risalah.

2. Dari Abu Bakar bin Ahmad, Ia berkata:
“Telah sampai kepadaku bahwa Allah تعالى telah mengkhususkan umat ini dengan tiga perkata, yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya: Al-Isnad, Al-Ansab, dan Al-I’rab.”

Atsar shahih. Diriwayatkan oleh Al-Khathib dalam Syarfu Ash-Habil Hadits (84) dari jalan Muhammad Al-Bazzar ia berkata: berkata kepada kami Shalih bin Ahmad Al-Hafizh: aku mendengar Abu Bakar berkata dengannya.

3. Berkata Muhammad bin Hatim Al-Muzhaffir:

“Bahwa Allah تعالى telah memuliakan umat ini dan mengutamakannya dengan isnad (ilmu sanad), dan tidak ada seorangpun dari umat umat dahulu dan sekarang mengenal ilmu sanad ini…”

Atsar shahih. Diriwayatkan oleh Al-Khathib dalam Syarfu Ash-Habil Hadits (84), dari jalan Muhammad Ad-Dainuri ia berkata : berkata kepada kami Ibrahim bin Muhammad Al-Muzakki: aku telah mendengar Abul Abbas Muhammad As-Sakhusi mengatakan: aku mendengar Muhammad bin Hatim dengannya.

4. Berkata Abdullah bin Al-Mubarak:

“Menurutku sanad merupakan bagian dari agama, kalau bukan karena sanad, pastilah orang akan berkata sesuka hati dan semaunnya sendiri,”
Atsar shahih. Diriwayatkan oleh Muslim dalam muqoddimah shahih-nya (1/15), At-Tirmidzi dalam Al-Illah Ash-Shaghir (5/340), Ibnu Abi Hatim dalam Al-Jarh wat Ta’dil (1/16), Al-Hakim dalam Al-Ma’rifah Ullumul Hadits (8), As-Sam’ani didalam Adabul Imla’ wal Istimla’ (6), Al-Khathib dalam Syarful Ash-Habil Hadits (86) dari jalan Abdan ia mengatakan: aku telah mendengar Abdulloh berkata dengannya.

Dan diikuti oleh Ali bin Al-Hasan ia berkata: Aku mendengar Abdulloh bin Mubarok.
Diriwayatkan oleh Ar-Ramahurruzi dalam Al-Muhadditsul Fashil (109) dari jalan Abu Abdurrohman Ibnu Syabuyah dengannya.

Allah تعالى berfirman:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Adz-Dzikru, dan sesungguhnya Kami benar benar memelihara-Nya.” (QS. Al-Hijr:9)

Aku (Syaikh) katakana : Ilmu sanad dan perhatian terhadapnya termasuk dari penjagaan Allah تعالى terhadap Agama-Nya.

Tidak diragukan bahwa hadits nabawi termasuk “Adz-Dzikru” pada firman Allah تعالى diatas (lihat Al-Isnad minad Din wa min Khasha’iish Umat Sayyidil Mursalin, DR. Ashim Al-Qorowaini, hal. 15).

Saat Abdulloh Ibnu Mubarrok ditanya tentang hadits-hadits palsu ia berkata: “Dihidupkan untuk perkara ini oleh Allah pada pakar ilmu hadits. Allah تعالى berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Adz-Dzikru, dan sesungguhnya Kami benar benar memelihara-Nya.” (QS. Al-Hijr:9)

Berkata Ibnu Hazm dalam Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam (1/121): “Allah تعالى berfirman tentang Nabi-Nya:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَو إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3-4)

Dan Allah تعالى memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk mengatakan:

أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ

“Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku.” (QS. Al-Ahqof: 9)

Allah تعالى berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Adz-Dzikru, dan sesungguhnya Kami benar benar memelihara-Nya.” (QS. Al-Hijr:9)

Benarlah ucapan Rosululloh صلى الله عليه وسلم bahwa agama adalah wahyu yang turun dari sisi Allah تعالى dan ini tidak diragukan lagi. Tidak ada perselisihan diantara ahli bahasa dan syari’at bahwa semua wahyu itu turun dari Allah تعالى dan ia merupakan “Adz-Dzikr,” maka wahyu itu semuanya terjaga dengan penjagaan Allah تعالى.

Berkata Al-Hakim didalam Ma’rifah Ulumul Hadits (6): “Mencari sanad ‘Ali (sanad yang tinggi tingkatannya) merupakan sunnah yang shahi… Kalau bukan karena sanad dan pencarian ahli hadits terhadapnya, serta jerih payah mereka untuk menghafalkannya, niscaya hilang rambu rambu agama Islam. Dan pastilah ahli bid’ah dan orang orang yang menyimpang akan lebih berani memalsukan hadits hadits dan membolak balik sanad dan riwayat. Karena riwayat itu apabila kosong dari sanad, pastilah akan rusak.”

Berkata Abu Bakar bin Al-‘Arabi: “Allah memuliakan umat ini dengan ilmu sanad yang tidak Ia karuniakan kepada umat yang lain. Maka, waspadalah kalian dari mengikuti jalan orang orang yahudi dan nasrani, yaitu berbicara tanpa sanad. Yang demikian itu menjadi kenikmatan Allah tercabut dari kalian, sehingga kalian akan menjadi orang yang tertuduh, dan turut serta bersama kaum yang dilaknat dan dimurkai oleh Allah تعالى, serta menempuh jalan mereka.” (Al-Kuttabi dalam Fahrasil Faharis 1/80).

Berkata Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubro (1/9): “Ilmu sanad dan riwayat termasuk keitimewaan yang dikaruniakan Allah تعالى kepada umat Muhammad صلى الله عليه وسلم dan dijadikannya sebagai tangga memahami ilmu dirayat. Sementara ahli kitab tidak memiliki ilmu sanad yang dapat mereka gunakan untuk melakukan penukilan. Demikian juga halnya ahli bid’ah dari umat ini adalah para penyesat. Ilmu sanad itu hanyalah untuk orang yang Allah تعالى limpahkan kenikmatan yang agung, yaitu ahli Islam dan sunnah; dengannya mereka memisahkan yang shahih dan yang dho’if, yang bengkok dan yang lurus. Adapun orang orang selain mereka dari kalangan ahli bid’ah dan orang orang kafir, hanya memiliki sekedar penukilan tanpa sanad dan itu dijadikan sebagai patokan dalam agama. Mereka tidak mengenali didalamnya mana yang haq dan mana yang bathil, mana yang masih bisa digunakan dan mana yang tidak.”

Berkata Ibu Shalah dalam Ulumul Hadits (215): “Muasal ilmu sanad itu ialah keistimewaan yang penuh dengan keutamaan dari sekian banyak keistimewaan umat ini dan sunnah yang sempurna dari sunnah sunnah yang sangat ditekankan.”

Imam Muslim meriwayatkan di dalam mukaddimah Shahihnya dari Ibnu Sirin, yang berkata, “Dulu mereka tidak pernah mempertanyakan tentang Sanad, namun tatkala terjadi fitnah, mereka mengatakan, ‘Tolong sebutkan kepada kami para perawi kalian.!’ Lalu dilihatlah riwayat Ahlussunnah lantas diterima hadits mereka. Demikian pula, dilihatlah riwayat Ahli Bid’ah, lalu ditolak hadits mereka.”

Sejak itu, mulailah sikap Tatsabbut (cek ricek) dan berhati-hati ditunjukkan oleh para shahabat junior yang masih hidup saat terjadinya fitnah itu. Di dalam mukaddimah Imam Muslim, dari Mujahid, ia berkata, “Basyir al-‘Adawi mendatangi Ibn ‘Abbas, lalu menyampaikan hadits dan berkata, ‘Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda …. Rasulullah bersabda….’ Lalu Ibn ‘Abbas tidak mengizinkannya menyampaikan hadits itu (tidak mendengarnya) dan tidak melihatnya. Maka orang itu berkata, ‘Hai Ibn ‘Abbas, kenapa aku tidak melihatmu mendengarkan haditsku ini? Aku menyampaikan hadits dari Rasulullah sedang engkau tidak mau mendengarkan.’ Ibn ‘Abbas berkata, ‘Pernah suatu kali, dulu kami bila mendengar ada orang yang mengatakan, ‘Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda…,’ maka pandangan-pandangan kami langsung tertuju kepadanya dan telinga-telinga kami khusyu’ mendengarkan kepadanya. Namun tatkala manusia didera kesulitan dan kehinaan, kami tidak pernah mengambil dari orang-orang selain apa yang telah kami kenal.’”

Kemudian, para tabi’in mulai menuntut diadakannya Sanad, ketika kedustaan terhadap Rasulullah merejalela. Abu al-‘Aliyah berkata, “Dulu kami mendengar riwayat di Bashrah dari para shahabat Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Kami tidak rela hingga berangkat ke Madinah, lantas mendengarnya langsung dari mulut-mulut mereka.”

Ats-Tsauri berkata, “Sanad adalah senjata seorang mukmin. Bila ia tidak memiliki senjata, maka dengan apa ia akan berperang.?”

Syu’bah berkata, “Setiap hadits yang tidak terdapat di dalamnya (kalimat) ‘Haddatsana dan Akhbarana’, maka ia seperti seorang laki-laki di tanah lapang bersama seekor keledai yang tidak memiliki tali kekang.”

Diriwayatkan dari Ibn Sirin, ia berkata, “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama. Maka lihatlah dari siapa kamu mengambil agamamu.!”

Al-Auza’i berkata, “Tidaklah hilang ilmu melainkan karena hilangnya Sanad.”

Dan ana (Abu Aisyah) berkata: adalah Ilmu ini merupakan bentuk penjagaan Allah terhadap Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an telah dijaga Allah dari perubahan baik huruf dan lafazhnya maka tafsir dari Al-Qur’an (yaitu berupa sunnah) juga pasti dijaga Allah dengan ilmu ini.

Pembahasan ini disarikan dari kitab Al-Azhar Al-Mantsuroh fi Tabyini Anna Ahlal Hadits Hum Al-Firqotu An-Najiyah wath-Thoifah Al-Manshuroh, penulis Abu Abdurohman al-Atsari, dengan tambahan seperlunya.

Sebuah Faedah Penting

Cukup mengejutkan ketika ana mendengarkan sebuah diskusi seorang ustadz dan seorang tokoh masyarakat yang telah dianggap ulama’. Ketika dengan entengnya Beliau (tokoh) yang menyadang gelar tertinggi dalam bangku kuliah mengatakan : “Imam Syafi’i kalau mau bertemu dengan Rosululloh صلى الله عليه وسلم mudah tinggal ketemu aja”. Tadinya ana pikir mungkin maksudnya adalah tinggal mengingat hadits saja. Atau membuka catatan haditsnya. Akan tetapi setelah Beliau menceritakan bahwa gurunya saja apabila mau bertemu Rosululloh صلى الله عليه وسلم bisa, dan beliau pernah kesulitan dalam desertasinya kemudian ditanyakan langsung oleh gurunya kepada Rosululloh صلى الله عليه وسلم tentang hadits yang sulit tersebut.

Bukankah ini suatu yang menakjubkan?! Ajaib! Dimana kalau kita lihat dengan hati jernih kepada ajaran Islam ini serta melihat kepada para Salaful Umah dan para Imam dalam aplikasinya, maka akan kita temukan perbedaan yang sangat jauh antara keduannya dengan tokoh itu. Mudah saja, kita lihat kitab kitab para ulama seperti kitab tafsir seperti tafsir At-Thabari, kitab hadits seperti Al-Muwatho’, Musnad Imam Ahmad, musnad Asy-Syafi’i, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Kutubus-Sunan, Mustadrak, dll. Semua ada rangkaian sanadnya. Kalau seandainya keyakinan tokoh itu benar, maka kitab kitab para Ulama tentu tak perlu memakai sanad. Cukup mereka berkata dalam kitab mereka : Haddatsana Rosululloh, atau Sami’tu Rosululloh, atau Akhbarna Nabi atau telah berkata Rosululloh kepadaku semalam, dll. Tetapi pada kenyataannya tidak demikian.

Dan perkataan Beliau tentang Imam Syafi’i, maka hal tersebut tidaklah benar. Kenapa? Karena tidak ada satupun pernyataan Imam Syafi’I bahwa beliau bisa langsung ketemu dengan Rosululloh. Bahkan yang ada adalah sebaliknya. Lihat kitab kitab Beliau kalau beliau berpendapat pasti ditopang dengan dalil. Apabila ditopang dengan Hadits Nabi صلى الله عليه وسلم, maka beliau menyebutkan sanad tetapi apabila beliau tidak menyebutkan sanad dalam satu kitab maka sanadnya ada dalam kitab beliau lainnya (dan ini sudah ma’ruf). Berarti logikanya Beliau tidak bertemu langsung dengan Rosululloh, kalau Beliau bisa bertemu langsung dengan Rosululoh maka Beliau tidak akan memakai sanad.

Telah berkata Imam Asy-Syafi’i yang menunjukkan Beliau berlepas diri dari kema’suman, karena kalau Beliau dapat bertemu langsung dengan Rosululloh صلى الله عليه وسلم sekehendak hati, maka pendapat Beliau akan selalu benar, dan tidak akan berkata seperti ucapan Beliau berikut:
“Jika kalian mendapati didalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rosulullah, maka berkatalah kalian dengan sunnah tersebut dan tinggalkanlah apa yang kukatakan”. (Siyaru A’laamin Nubala, 10/34. lihat sifat shalat Nabi, karya syaikh Al-Albani).
“Setiap masalah yang telah shahih khabarnya dari Rosulullah menurut Ahli Naql (ulama hadits) yang menyelisihi apa yang kukatakan, maka aku bersedia untuk menanggalkan perkataanku, baik ketika aku masih hidup, maupun setelah aku mati”. (Qowaa’idul Ahkam, 2/173). Hal ini menunjukkan bahwa Imam Asy-Syafi’i, tidak bisa bertemu Nabi صلى الله عليه وسلم (kecuali atas kehendak Allah تعالى melalui mimpi).

Dan ana rasa pembahasan diatas sudah cukup menjadi pijakan kita dalam menangkal subhat tokoh ini dan semisalnya. Wallahu A’lamu Bishowab.

by, Abu Aisyah. selanjutnya telah disadur oleh Abu Assyifa pada blog ini.

SIKAP TERHADAP PELAKU BID'AH DAN MANHAJ AHLUS SUNNAH DALAM MENYANGGAH PELAKU BID'AH

Sikap Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Terhadap Pelaku Bid’ah

Ahlus Sunnah wal Jama’ah senantiasa membantah dan menentang para pelaku bid’ah dan selalu mencegah mereka untuk melakukannya. Perhatikanlah beberapa contoh dibawah ini.


[1] Dari Ummu Darda’ Rahiyallahu ‘anha, Dia berkata : “Abu Darda datang menemuiku dalam keadaan jengkel. Lalu aku bertanya : “Ada apa denganmu!” Dia menjawab : “Demi Allah, aku tidak melihat mereka –sedikitpun- berada pada ajaran Muhammad, hanya saja mereka semua melakukan shalat” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

[2] Dari Umar bin Yahya, dia berkata : “Aku mendengar ayahku menceritakan dari bapaknya, dia berkata : ‘Adalah kami sedang duduk-duduk di pintu (rumah) Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu sebelum shalat Dzuhur –(biasanya) bila dia keluar (dari rumahnya) kami pun pergi bersamanya ke masjid-, tiba-tiba datang Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu dan berkata : “Adakah Abu Abdir Rahman (Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu) telah keluar dari kalian ? Kami menjawab : “Belum”. Lalu diapun duduk bersama kami sampai akhirnya Abdullah bin Mas’ud keluar. Setelah dia keluar, kami berdiri menemuinya dan Abu Musa Al-Asy’ari berkata : “Wahai Abu Abdir Rahman, tadi aku melihat di masjid suatu perkara yang aku mengingkari, dan alhamdulillah, aku tidak melihatnya kecuali kebaikan”. Dia bertanya : “Apa itu?” Abu Musa menjawab :”Bila kau masih hidup niscaya kau akan melihatnya sendiri” Abu Musa lalu berkata : “Aku melihat di masjid beberapa kelompok orang yang duduk dalam bentuk lingkaran sambil menunggu (waktu) shalat. Dalam setiap lingkaran itu ada seseorang laki-laki dan ditangan-tangan mereka ada batu-batu kecil, orang laki-laki itu berkata :’Bacalah takbir 100 kali’, mereka pun bertakbir 100 kali, kemudian berkata lagi :’Bacalah Tahlil 100 kali’, mereka pun bertahlil 100 kali, kemudian mereka berkata lagi :’Bacalah Tasbih 100 kali, mereka pun bertasbih 100 kali.

Abdullah bin Mas’ud bertanya : ‘Apa yang katakan kepada mereka !’ Abu Musa menjawab : ‘Aku tidak mengatakan apa pun pada mereka, karena aku menunggu pendapatmu atau menunggu perintahmu!, Abdullah bin Mas’ud menjawab : ‘Tidaklah kamu perintahkan pada mereka untuk menghitung kesalahan-kesalahan mereka, dan kau beri jaminan bagi mereka bahwa tidak ada sedikit pun dari kebaikan mereka yang akan hilang begitu saja ?’.

Kemudian dia pergi dan kamipun ikut bersamanya, hingga tiba di salah satu kelompok dari kelompok-kelompok (yang ada di masjid) dan berdiri di hadapan mereka, lalu berkata : ‘Apa yang kalian sedang kerjakan?’ Mereka menjawab : ‘Ya Abu Abdir Rahman, (ini adalah) batu-batu kecil yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil, tasbih dan tahmid’. Abdullah bin Mas’ud berkata : ‘Hitunglah kesalahan-kesalahan kalian. Aku akan menjamin bahwa tidak ada sedikitpun dari kebaikan-kebaikan kalian yang akan hilang begitu saja.

Celaka kalian wahai umat Muhammad, alangkah cepatnya kebinasaan kalian, lihat sahabat-sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih banyak, baju-baju beliau belum rusak dan bejana-bejana beliau belum pecah. Demi Allah yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh, (apakah) kalian ini berada pada ajaran yang lebih baik dari ajaran Muhammad ataukah kalian sedang membuka pintu kesesatan’. Mereka menjawab : ‘Demi Allah, wahai Abu Abdir Rahman, kami tidak menginginkan kecuali kebaikan’. Abdullah bin Mas’ud berkata : ‘Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi dia tidak dapat meraihnya, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami bahwa ada sekelompok orang yang membaca Al-Qur’an tapi hanya sampai sebatas kerongkongan mereka saja. Demi Allah, aku tidak tahu, barangkali sebagian besar mereka dari kalian-kalian ini’. Kemudian dia pergi dan Amr bin Maslamah berkata ; ‘Kami lihat sebagian besar mereka memerangi kita pada perang Nahrawan bersama dengan kelompok Khawarij” [Hadits Riwayat Ad-Darimy]

[3] Ada seorang laki-laki yang datang kepada Imam Malik bin Anas Rahimahullah, dia bertanya : “Dari mana saya akan memulai berihram ?” Imam Malik menjawab : “Dari Miqat yang ditentukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau berihram dari sana”. Dia bertanya lagi : “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu ?” Dijawab : “Aku tidak setuju itu”. Tanyanya lagi : “Apa yang tidak suka dari itu ?” Imam Malik berkata. “Aku takut terjatuh pada sebuah fitnah!”. Dia berkata lagi : “Fitnah apa yang terjadi dalam menambah kebaikan ?” Imam Malik berkata : “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah (cobaan) atau ditimpa adzab yang pedih” [An-Nur : 63]

Dan fitnah apakah yang lebih besar daripada engkau dikhususkan dengan sebuah karunia yang tidak diberikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?”

Ini hanya sekedar contoh, dan kita lihat para ulama masih tetap menentang pelaku bid’ah di setiap masa, Alhamdulillah

B. Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Dalam Menyanggah Para Pelaku Bid’ah.

Manhaj mereka dalam hal ini didasarkan pada Kitab dan Sunnah. Manhaj yang mantap dan tidak terbantah, di mana pertama kali mereka mengungkapkan syubhat-syubhat para pelaku bid’ah kemudian membantahnya (satu persatu). Dan dengan berdasarkan pada Kitab dan Sunnah, mereka mengungkapkan kewajiban berpegang teguh terhadap ajaran-ajaran syariat dan kewajiban meninggalkan berbagai macam bid’ah serta hal-hal yang diadakan.

Ulama Ahlus Sunnah telah mengeluarkan banyak karya dalam hal ini. Dan di dalam buku-buku aqidah, mereka juga membantah para pelaku bid’ah yang berkaitan dengan iman dan aqidah. Bahkan, ada yang menulis karya-karya khusus untuk hal tersebut. Misalnya, Imam Ahmad yang menulis buku khusus membantah kelompok Jahmiyah, begitu pula para Imam lainnya, seperti Utsman bin Sa’id Ad-Darimi.

Hal semacam ini dapat kita temui pula dalam karya-karya Syaikhul Islam Ibnu taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim, juga karya-karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan yang lainnya. Di mana dalam karya-karya tadi disebutkan sanggahan terhadap banyak aliran, juga sanggahan terhadap orang-orang Quburiyyun dan kelompok Sufiyah. Adapun buku-buku yang khusus membantah para pelaku bid’ah, maka banyak sekali jumlahnya.

Dan alhamdulillah para ulama masih terus menolak praktek-praktek bid’ah dan menulis bantahan-bantahan terhadap para pelaku bid’ah melalui media Koran, majalah, siaran-siaran, khutbah-khutbah jum’at, berbagai macam seminar dan ceramah-ceramah yang mempunyai pengaruh besar dalam menyadarkan kaum muslimin, mengikis bid’ah dan membantah ahli bid’ah.
[Disalin dari buku At-Tauhid Lish-Shaffits Tsani Al-‘Aliy, edisi Indonesia Kitab Tauhid-3, hal 148-152, Darul Haq]

Hadist-hadist Dho'if Seputar Ramadhan

12 Hadits Lemah dan Palsu Seputar Ramadhan

Islam adalah agama yang ilmiah. Setiap amalan, keyakinan, atau ajaran yang disandarkan kepada Islam harus memiliki dasar dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang otentik. Dengan ini, Islam tidak memberi celah kepada orang-orang yang beritikad buruk untuk menyusupkan pemikiran-pemikiran atau ajaran lain ke dalam ajaran Islam.
Karena pentingnya hal ini, tidak heran apabila Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan perkataan yang terkenal:

الإسناد من الدين، ولولا الإسناد؛ لقال من شاء ما شاء

“Sanad adalah bagian dari agama. Jika tidak ada sanad, maka orang akan berkata semaunya.” (Lihat dalam Muqaddimah Shahih Muslim, Juz I, halaman 12)


Dengan adanya sanad, suatu perkataan tentang ajaran Islam dapat ditelusuri asal-muasalnya.
Oleh karena itu, penting sekali bagi umat muslim untuk memilah hadits-hadits, antara yang shahih dan yang dhaif, agar diketahui amalan mana yang seharusnya diamalkan karena memang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam serta amalan mana yang tidak perlu dihiraukan karena tidak pernah diajarkan oleh beliau.
Berkaitan dengan bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, akan kami sampaikan beberapa hadits lemah dan palsu mengenai puasa yang banyak tersebar di masyarakat. Untuk memudahkan pembaca, kami tidak menjelaskan sisi kelemahan hadits, namun hanya akan menyebutkan kesimpulan para pakar hadits yang menelitinya. Pembaca yang ingin menelusuri sisi kelemahan hadits, dapat merujuk pada kitab para ulama yang bersangkutan.

Hadits 1

صوموا تصحوا

“Berpuasalah, kalian akan sehat.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di Ath Thibbun Nabawi sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya (3/108), oleh Ath Thabrani di Al Ausath (2/225), oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (3/227).
Hadits ini dhaif (lemah), sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya (3/108), juga Al Albani di Silsilah Adh Dha’ifah (253). Bahkan Ash Shaghani agak berlebihan mengatakan hadits ini maudhu (palsu) dalam Maudhu’at Ash Shaghani (51).
Keterangan: jika memang terdapat penelitian ilmiah dari para ahli medis bahwa puasa itu dapat menyehatkan tubuh, makna dari hadits dhaif ini benar, namun tetap tidak boleh dianggap sebagai sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Hadits 2

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ

“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1437).
Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Al Albani juga mendhaifkan hadits ini dalam Silsilah Adh Dha’ifah (4696).
Terdapat juga riwayat yang lain:

الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه

“Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Tammam (18/172). Hadits ini juga dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (653).
Yang benar, tidur adalah perkara mubah (boleh) dan bukan ritual ibadah. Maka, sebagaimana perkara mubah yang lain, tidur dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah. Misalnya, seseorang tidur karena khawatir tergoda untuk berbuka sebelum waktunya, atau tidur untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat dalam beribadah.
Sebaliknya, tidak setiap tidur orang berpuasa itu bernilai ibadah. Sebagai contoh, tidur karena malas, atau tidur karena kekenyangan setelah sahur. Keduanya, tentu tidak bernilai ibadah, bahkan bisa dinilai sebagai tidur yang tercela. Maka, hendaknya seseorang menjadikan bulan ramadhan sebagai kesempatan baik untuk memperbanyak amal kebaikan, bukan bermalas-malasan.

Hadits 3


يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة ، و قيام ليله تطوعا ، و من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه ، و من أدى فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه ، و هو شهر الصبر و الصبر ثوابه الجنة ، و شهر المواساة ، و شهر يزاد فيه رزق المؤمن ، و من فطر فيه صائما كان مغفرة لذنوبه ، و عتق رقبته من النار ، و كان له مثل أجره من غير أن ينتقص من أجره شيء قالوا : يا رسول الله ليس كلنا يجد ما يفطر الصائم ، قال : يعطي الله هذا الثواب من فطر صائما على مذقة لبن ، أو تمرة ، أو شربة من ماء ، و من أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لايظمأ حتى يدخل الجنة ، و هو شهر أوله رحمة و وسطه مغفرة و آخره عتق من النار ،

“Wahai manusia, bulan yang agung telah mendatangi kalian. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari 1. 000 bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai ibadah tathawwu’ (sunnah). Barangsiapa pada bulan itu mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan, ia seolah-olah mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa mengerjakan satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, sedangkan kesabaran itu balasannya adalah surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong. Di dalamnya rezki seorang mukmin ditambah. Barangsiapa pada bulan Ramadhan memberikan hidangan berbuka kepada seorang yang berpuasa, dosa-dosanya akan diampuni, diselamatkan dari api neraka dan memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tadi sedikitpun” Kemudian para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan kepada orang yang berpuasa.” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata, “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan hidangan berbuka berupa sebutir kurma, atau satu teguk air atau sedikit susu. Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1887), oleh Al Mahamili dalam Amaliyyah (293), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (6/512), Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib (2/115)
Hadits ini didhaifkan oleh para pakar hadits seperti Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (2/115), juga didhaifkan oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi di Sifatu Shaumin Nabiy (110), bahkan dikatakan oleh Abu Hatim Ar Razi dalam Al ‘Ilal (2/50) juga Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (871) bahwa hadits ini Munkar.
Yang benar, di seluruh waktu di bulan Ramadhan terdapat rahmah, seluruhnya terdapat ampunan Allah dan seluruhnya terdapat kesempatan bagi seorang mukmin untuk terbebas dari api neraka, tidak hanya sepertiganya. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini adalah:

من صام رمضان إيمانا واحتسابا ، غفر له ما تقدم من ذنبه

“Orang yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
(HR. Bukhari no.38, Muslim, no.760)
Dalam hadits ini, disebutkan bahwa ampunan Allah tidak dibatasi hanya pada pertengahan Ramadhan saja.
Adapun mengenai apa yang diyakini oleh sebagian orang, bahwa setiap amalan sunnah kebaikan di bulan Ramadhan diganjar pahala sebagaimana amalan wajib, dan amalan wajib diganjar dengan 70 kali lipat pahala ibadah wajib diluar bulan Ramadhan, keyakinan ini tidaklah benar berdasarkan hadits yang lemah ini. Walaupun keyakinan ini tidak benar, sesungguhnya Allah ta’ala melipatgandakan pahala amalan kebaikan berlipat ganda banyaknya, terutama ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Hadits 4

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال : اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت فتقبل مني إنك أنت السميع العليم

“Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika berbuka membaca doa: Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2358), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab (4/1616), Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih (289/1), Ibnul Mulaqqin dalam Badrul Munir (5/710)
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata di Al Futuhat Ar Rabbaniyyah (4/341) : “Hadits ini gharib, dan sanadnya lemah sekali”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Authar (4/301), juga oleh Al Albani di Dhaif Al Jami’ (4350). Dan doa dengan lafadz yang semisal, semua berkisar antara hadits lemah dan munkar.
Sedangkan doa berbuka puasa yang tersebar dimasyarakat dengan lafadz:

اللهم لك صمت و بك امنت و على رزقك افطرت برحمتك يا ارحم الراحمين

“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, atas rezeki-Mu aku berbuka, aku memohon Rahmat-Mu wahai Dzat yang Maha Penyayang.”
Hadits ini tidak terdapat di kitab hadits manapun. Atau dengan kata lain, ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Al Mulla Ali Al Qaari dalam kitab Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih: “Adapun doa yang tersebar di masyarakat dengan tambahan ‘wabika aamantu’ sama sekali tidak ada asalnya, walau secara makna memang benar.”

Yang benar, doa berbuka puasa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terdapat dalam hadits:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbuka puasa membaca doa:

ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

/Dzahabaz zhamaa-u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insyaa Allah/
(‘Rasa haus telah hilang, kerongkongan telah basah, semoga pahala didapatkan. Insya Allah’)”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (2357), Ad Daruquthni (2/401), dan dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/232 juga oleh Al Albani di Shahih Sunan Abi Daud.

Hadits 5

من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله

“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunannya (2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan Al Baihaqi di Sunan-nya (4/228).
Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) dan Silsilah Adh Dha’ifah (4557). Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal (2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa.
Yang benar -wal ‘ilmu ‘indallah- adalah penjelasan Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia), yang menyatakan bahwa “Seseorang yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur syar’i,ia harus bertaubat kepada Allah dan mengganti puasa yang telah ditinggalkannya.” (Periksa: Fatawa Lajnah Daimah no. 16480, 9/191)

Hadits 6

لا تقولوا رمضان فإن رمضان اسم من أسماء الله تعالى ولكن قولوا شهر رمضان

“Jangan menyebut dengan ‘Ramadhan’ karena ia adalah salah satu nama Allah, namun sebutlah dengan ‘Bulan Ramadhan.’”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan-nya (4/201), Adz Dzaahabi dalam Mizanul I’tidal (4/247), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), Ibnu Katsir di Tafsir-nya (1/310).
Ibnul Jauzi dalam Al Maudhuat (2/545) mengatakan hadits ini palsu. Namun, yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh As Suyuthi dalam An Nukat ‘alal Maudhuat (41) bahwa “Hadits ini dhaif, bukan palsu”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), An Nawawi dalam Al Adzkar (475), oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (4/135) dan Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (6768).
Yang benar adalah boleh mengatakan ‘Ramadhan’ saja, sebagaimana pendapat jumhur ulama karena banyak hadits yang menyebutkan ‘Ramadhan’ tanpa ‘Syahru (bulan)’.

Hadits 7

أن شهر رمضان متعلق بين السماء والأرض لا يرفع إلا بزكاة الفطر

“Bulan Ramadhan bergantung di antara langit dan bumi. Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali zakat fithri.”
Hadits ini disebutkan oleh Al Mundziri di At Targhib Wat Tarhib (2/157). Al Albani mendhaifkan hadits ini dalam Dhaif At Targhib (664), dan Silsilah Ahadits Dhaifah (43).
Yang benar, jika dari hadits ini terdapat orang yang meyakini bahwa puasa Ramadhan tidak diterima jika belum membayar zakat fithri, keyakinan ini salah, karena haditsnya dhaif. Zakat fithri bukanlah syarat sah puasa Ramadhan, namun jika seseorang meninggalkannya ia mendapat dosa tersendiri.

Hadits 8

رجب شهر الله ، وشعبان شهري ، ورمضان شهر أمتي

“Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Adz Dzahabi di Tartibul Maudhu’at (162, 183), Ibnu Asakir di Mu’jam Asy Syuyukh (1/186).
Hadits ini didhaifkan oleh di Asy Syaukani di Nailul Authar (4/334), dan Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (4400). Bahkan hadits ini dikatakan hadits palsu oleh banyak ulama seperti Adz Dzahabi di Tartibul Maudhu’at (162, 183), Ash Shaghani dalam Al Maudhu’at (72), Ibnul Qayyim dalam Al Manaarul Munif (76), Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Tabyinul Ujab (20).

Hadits 9

من فطر صائما على طعام وشراب من حلال صلت عليه الملائكة في ساعات شهر رمضان وصلى عليه جبرائيل ليلة القدر

“Barangsiapa memberi hidangan berbuka puasa dengan makanan dan minuman yang halal, para malaikat bershalawat kepadanya selama bulan Ramadhan dan Jibril bershalawat kepadanya di malam lailatul qadar.”
Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (1/300), Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1441), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Adh Dhuafa (3/318), Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (1/152)
Hadits ini didhaifkan oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhuat (2/555), As Sakhawi dalam Maqasidul Hasanah (495), Al Albani dalam Dhaif At Targhib (654)
Yang benar,orang yang memberikan hidangan berbuka puasa akan mendapatkan pahala puasa orang yang diberi hidangan tadi, berdasarkan hadits:

من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا

“Siapa saja yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan shahih”)

Hadits 10

رجعنا من الجهاد الأصغر إلى الجهاد الأكبر . قالوا : وما الجهاد الأكبر ؟ قال : جهاد القلب

“Kita telah kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang besar.” Para sahabat bertanya: “Apakah jihad yang besar itu?” Beliau bersabda: “Jihadnya hati melawan hawa nafsu.”
Menurut Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (2/6) hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Az Zuhd. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Takhrijul Kasyaf (4/114) juga mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh An Nasa’i dalam Al Kuna.
Hadits ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam di Majmu Fatawa (11/197), juga oleh Al Mulla Ali Al Qari dalam Al Asrar Al Marfu’ah (211). Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (2460) mengatakan hadits ini Munkar.
Hadits ini sering dibawakan para khatib dan dikaitkan dengan Ramadhan, yaitu untuk mengatakan bahwa jihad melawan hawa nafsu di bulan Ramadhan lebih utama dari jihad berperang di jalan Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits ini tidak ada asalnya. Tidak ada seorang pun ulama hadits yang berangapan seperti ini, baik dari perkataan maupun perbuatan Nabi. Selain itu jihad melawan orang kafir adalah amal yang paling mulia. Bahkan jihad yang tidak wajib pun merupakan amalan sunnah yang paling dianjurkan.” (Majmu’ Fatawa, 11/197). Artinya, makna dari hadits palsu ini pun tidak benar karena jihad berperang di jalan Allah adalah amalan yang paling mulia. Selain itu, orang yang terjun berperang di jalan Allah tentunya telah berhasil mengalahkan hawa nafsunya untuk meninggalkan dunia dan orang-orang yang ia sayangi.

Hadits 11
قال وائلة : لقيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عيد فقلت : تقبل الله منا ومنك ، قال : نعم تقبل الله منا ومنك

“Wa’ilah berkata, “Aku bertemu dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada hari Ied, lalu aku berkata: Taqabbalallahu minna wa minka.” Beliau bersabda: “Ya, Taqabbalallahu minna wa minka.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (2/319), Al Baihaqi dalam Sunan-nya (3/319), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab (3/1246)
Hadits ini didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhuafa (7/524), oleh Ibnu Qaisirani dalam Dzakiratul Huffadz (4/1950), oleh Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (5666).

Yang benar, ucapan ‘Taqabbalallahu Minna Wa Minka’ diucapkan sebagian sahabat berdasarkan sebuah riwayat:
كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض : تقبل الله منا ومنك

Artinya:
“Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya ketika saling berjumpa di hari Ied mereka mengucapkan: Taqabbalallahu Minna Wa Minka (Semoga Allah menerima amal ibadah saya dan amal ibadah Anda)”
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al Mughni (3/294), dishahihkan oleh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354). Oleh karena itu, boleh mengamalkan ucapan ini, asalkan tidak diyakini sebagai hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Hadits 12
خمس تفطر الصائم ، وتنقض الوضوء : الكذب ، والغيبة ، والنميمة ، والنظر بالشهوة ، واليمين الفاجرة

“Lima hal yang membatalkan puasa dan membatalkan wudhu: berbohong, ghibah, namimah, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan bersumpah palsu.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Jauraqani di Al Abathil (1/351), oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (1131)
Hadits ini adalah hadits palsu, sebagaimana dijelaskan Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (1131), Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (1708).
Yang benar, lima hal tersebut bukanlah pembatal puasa, namun pembatal pahala puasa. Sebagaimana hadits:
من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل ، فليس لله حاجة أن يدع طعامه وشرابه

“Orang yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, serta mengganggu orang lain, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya.”
(HR. Bukhari, no.6057)

Demikian, semoga Allah memberi kita taufiq untuk senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam yang sahih. Mudah-mudahan Allah melimpahkan rahmat dan ampunannya kepada kita di bulan mulia ini. Semoga amal-ibadah di bulan suci ini kita berbuah pahala di sisi Rabbuna Jalla Sya’nuhu.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


***
Disusun oleh: Yulian Purnama
Muraja’ah: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar
Artikel dari www.muslim.or.id

Hadist-hadist Dho'if Seputar Ramadhan

12 Hadits Lemah dan Palsu Seputar Ramadhan

Islam adalah agama yang ilmiah. Setiap amalan, keyakinan, atau ajaran yang disandarkan kepada Islam harus memiliki dasar dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang otentik. Dengan ini, Islam tidak memberi celah kepada orang-orang yang beritikad buruk untuk menyusupkan pemikiran-pemikiran atau ajaran lain ke dalam ajaran Islam.
Karena pentingnya hal ini, tidak heran apabila Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan perkataan yang terkenal:

الإسناد من الدين، ولولا الإسناد؛ لقال من شاء ما شاء

“Sanad adalah bagian dari agama. Jika tidak ada sanad, maka orang akan berkata semaunya.” (Lihat dalam Muqaddimah Shahih Muslim, Juz I, halaman 12)


Dengan adanya sanad, suatu perkataan tentang ajaran Islam dapat ditelusuri asal-muasalnya.
Oleh karena itu, penting sekali bagi umat muslim untuk memilah hadits-hadits, antara yang shahih dan yang dhaif, agar diketahui amalan mana yang seharusnya diamalkan karena memang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam serta amalan mana yang tidak perlu dihiraukan karena tidak pernah diajarkan oleh beliau.
Berkaitan dengan bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, akan kami sampaikan beberapa hadits lemah dan palsu mengenai puasa yang banyak tersebar di masyarakat. Untuk memudahkan pembaca, kami tidak menjelaskan sisi kelemahan hadits, namun hanya akan menyebutkan kesimpulan para pakar hadits yang menelitinya. Pembaca yang ingin menelusuri sisi kelemahan hadits, dapat merujuk pada kitab para ulama yang bersangkutan.

Hadits 1

صوموا تصحوا

“Berpuasalah, kalian akan sehat.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di Ath Thibbun Nabawi sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya (3/108), oleh Ath Thabrani di Al Ausath (2/225), oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (3/227).
Hadits ini dhaif (lemah), sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya (3/108), juga Al Albani di Silsilah Adh Dha’ifah (253). Bahkan Ash Shaghani agak berlebihan mengatakan hadits ini maudhu (palsu) dalam Maudhu’at Ash Shaghani (51).
Keterangan: jika memang terdapat penelitian ilmiah dari para ahli medis bahwa puasa itu dapat menyehatkan tubuh, makna dari hadits dhaif ini benar, namun tetap tidak boleh dianggap sebagai sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Hadits 2

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ

“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1437).
Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Al Albani juga mendhaifkan hadits ini dalam Silsilah Adh Dha’ifah (4696).
Terdapat juga riwayat yang lain:

الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه

“Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Tammam (18/172). Hadits ini juga dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (653).
Yang benar, tidur adalah perkara mubah (boleh) dan bukan ritual ibadah. Maka, sebagaimana perkara mubah yang lain, tidur dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah. Misalnya, seseorang tidur karena khawatir tergoda untuk berbuka sebelum waktunya, atau tidur untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat dalam beribadah.
Sebaliknya, tidak setiap tidur orang berpuasa itu bernilai ibadah. Sebagai contoh, tidur karena malas, atau tidur karena kekenyangan setelah sahur. Keduanya, tentu tidak bernilai ibadah, bahkan bisa dinilai sebagai tidur yang tercela. Maka, hendaknya seseorang menjadikan bulan ramadhan sebagai kesempatan baik untuk memperbanyak amal kebaikan, bukan bermalas-malasan.

Hadits 3


يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة ، و قيام ليله تطوعا ، و من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه ، و من أدى فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه ، و هو شهر الصبر و الصبر ثوابه الجنة ، و شهر المواساة ، و شهر يزاد فيه رزق المؤمن ، و من فطر فيه صائما كان مغفرة لذنوبه ، و عتق رقبته من النار ، و كان له مثل أجره من غير أن ينتقص من أجره شيء قالوا : يا رسول الله ليس كلنا يجد ما يفطر الصائم ، قال : يعطي الله هذا الثواب من فطر صائما على مذقة لبن ، أو تمرة ، أو شربة من ماء ، و من أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لايظمأ حتى يدخل الجنة ، و هو شهر أوله رحمة و وسطه مغفرة و آخره عتق من النار ،

“Wahai manusia, bulan yang agung telah mendatangi kalian. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari 1. 000 bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai ibadah tathawwu’ (sunnah). Barangsiapa pada bulan itu mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan, ia seolah-olah mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa mengerjakan satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, sedangkan kesabaran itu balasannya adalah surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong. Di dalamnya rezki seorang mukmin ditambah. Barangsiapa pada bulan Ramadhan memberikan hidangan berbuka kepada seorang yang berpuasa, dosa-dosanya akan diampuni, diselamatkan dari api neraka dan memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tadi sedikitpun” Kemudian para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan kepada orang yang berpuasa.” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata, “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan hidangan berbuka berupa sebutir kurma, atau satu teguk air atau sedikit susu. Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1887), oleh Al Mahamili dalam Amaliyyah (293), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (6/512), Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib (2/115)
Hadits ini didhaifkan oleh para pakar hadits seperti Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (2/115), juga didhaifkan oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi di Sifatu Shaumin Nabiy (110), bahkan dikatakan oleh Abu Hatim Ar Razi dalam Al ‘Ilal (2/50) juga Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (871) bahwa hadits ini Munkar.
Yang benar, di seluruh waktu di bulan Ramadhan terdapat rahmah, seluruhnya terdapat ampunan Allah dan seluruhnya terdapat kesempatan bagi seorang mukmin untuk terbebas dari api neraka, tidak hanya sepertiganya. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini adalah:

من صام رمضان إيمانا واحتسابا ، غفر له ما تقدم من ذنبه

“Orang yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
(HR. Bukhari no.38, Muslim, no.760)
Dalam hadits ini, disebutkan bahwa ampunan Allah tidak dibatasi hanya pada pertengahan Ramadhan saja.
Adapun mengenai apa yang diyakini oleh sebagian orang, bahwa setiap amalan sunnah kebaikan di bulan Ramadhan diganjar pahala sebagaimana amalan wajib, dan amalan wajib diganjar dengan 70 kali lipat pahala ibadah wajib diluar bulan Ramadhan, keyakinan ini tidaklah benar berdasarkan hadits yang lemah ini. Walaupun keyakinan ini tidak benar, sesungguhnya Allah ta’ala melipatgandakan pahala amalan kebaikan berlipat ganda banyaknya, terutama ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Hadits 4

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال : اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت فتقبل مني إنك أنت السميع العليم

“Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika berbuka membaca doa: Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2358), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab (4/1616), Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih (289/1), Ibnul Mulaqqin dalam Badrul Munir (5/710)
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata di Al Futuhat Ar Rabbaniyyah (4/341) : “Hadits ini gharib, dan sanadnya lemah sekali”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Authar (4/301), juga oleh Al Albani di Dhaif Al Jami’ (4350). Dan doa dengan lafadz yang semisal, semua berkisar antara hadits lemah dan munkar.
Sedangkan doa berbuka puasa yang tersebar dimasyarakat dengan lafadz:

اللهم لك صمت و بك امنت و على رزقك افطرت برحمتك يا ارحم الراحمين

“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, atas rezeki-Mu aku berbuka, aku memohon Rahmat-Mu wahai Dzat yang Maha Penyayang.”
Hadits ini tidak terdapat di kitab hadits manapun. Atau dengan kata lain, ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Al Mulla Ali Al Qaari dalam kitab Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih: “Adapun doa yang tersebar di masyarakat dengan tambahan ‘wabika aamantu’ sama sekali tidak ada asalnya, walau secara makna memang benar.”

Yang benar, doa berbuka puasa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terdapat dalam hadits:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbuka puasa membaca doa:

ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

/Dzahabaz zhamaa-u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insyaa Allah/
(‘Rasa haus telah hilang, kerongkongan telah basah, semoga pahala didapatkan. Insya Allah’)”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (2357), Ad Daruquthni (2/401), dan dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/232 juga oleh Al Albani di Shahih Sunan Abi Daud.

Hadits 5

من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله

“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunannya (2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan Al Baihaqi di Sunan-nya (4/228).
Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) dan Silsilah Adh Dha’ifah (4557). Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal (2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa.
Yang benar -wal ‘ilmu ‘indallah- adalah penjelasan Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia), yang menyatakan bahwa “Seseorang yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur syar’i,ia harus bertaubat kepada Allah dan mengganti puasa yang telah ditinggalkannya.” (Periksa: Fatawa Lajnah Daimah no. 16480, 9/191)

Hadits 6

لا تقولوا رمضان فإن رمضان اسم من أسماء الله تعالى ولكن قولوا شهر رمضان

“Jangan menyebut dengan ‘Ramadhan’ karena ia adalah salah satu nama Allah, namun sebutlah dengan ‘Bulan Ramadhan.’”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan-nya (4/201), Adz Dzaahabi dalam Mizanul I’tidal (4/247), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), Ibnu Katsir di Tafsir-nya (1/310).
Ibnul Jauzi dalam Al Maudhuat (2/545) mengatakan hadits ini palsu. Namun, yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh As Suyuthi dalam An Nukat ‘alal Maudhuat (41) bahwa “Hadits ini dhaif, bukan palsu”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), An Nawawi dalam Al Adzkar (475), oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (4/135) dan Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (6768).
Yang benar adalah boleh mengatakan ‘Ramadhan’ saja, sebagaimana pendapat jumhur ulama karena banyak hadits yang menyebutkan ‘Ramadhan’ tanpa ‘Syahru (bulan)’.

Hadits 7

أن شهر رمضان متعلق بين السماء والأرض لا يرفع إلا بزكاة الفطر

“Bulan Ramadhan bergantung di antara langit dan bumi. Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali zakat fithri.”
Hadits ini disebutkan oleh Al Mundziri di At Targhib Wat Tarhib (2/157). Al Albani mendhaifkan hadits ini dalam Dhaif At Targhib (664), dan Silsilah Ahadits Dhaifah (43).
Yang benar, jika dari hadits ini terdapat orang yang meyakini bahwa puasa Ramadhan tidak diterima jika belum membayar zakat fithri, keyakinan ini salah, karena haditsnya dhaif. Zakat fithri bukanlah syarat sah puasa Ramadhan, namun jika seseorang meninggalkannya ia mendapat dosa tersendiri.

Hadits 8

رجب شهر الله ، وشعبان شهري ، ورمضان شهر أمتي

“Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Adz Dzahabi di Tartibul Maudhu’at (162, 183), Ibnu Asakir di Mu’jam Asy Syuyukh (1/186).
Hadits ini didhaifkan oleh di Asy Syaukani di Nailul Authar (4/334), dan Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (4400). Bahkan hadits ini dikatakan hadits palsu oleh banyak ulama seperti Adz Dzahabi di Tartibul Maudhu’at (162, 183), Ash Shaghani dalam Al Maudhu’at (72), Ibnul Qayyim dalam Al Manaarul Munif (76), Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Tabyinul Ujab (20).

Hadits 9

من فطر صائما على طعام وشراب من حلال صلت عليه الملائكة في ساعات شهر رمضان وصلى عليه جبرائيل ليلة القدر

“Barangsiapa memberi hidangan berbuka puasa dengan makanan dan minuman yang halal, para malaikat bershalawat kepadanya selama bulan Ramadhan dan Jibril bershalawat kepadanya di malam lailatul qadar.”
Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (1/300), Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1441), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Adh Dhuafa (3/318), Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (1/152)
Hadits ini didhaifkan oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhuat (2/555), As Sakhawi dalam Maqasidul Hasanah (495), Al Albani dalam Dhaif At Targhib (654)
Yang benar,orang yang memberikan hidangan berbuka puasa akan mendapatkan pahala puasa orang yang diberi hidangan tadi, berdasarkan hadits:

من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا

“Siapa saja yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan shahih”)

Hadits 10

رجعنا من الجهاد الأصغر إلى الجهاد الأكبر . قالوا : وما الجهاد الأكبر ؟ قال : جهاد القلب

“Kita telah kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang besar.” Para sahabat bertanya: “Apakah jihad yang besar itu?” Beliau bersabda: “Jihadnya hati melawan hawa nafsu.”
Menurut Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (2/6) hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Az Zuhd. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Takhrijul Kasyaf (4/114) juga mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh An Nasa’i dalam Al Kuna.
Hadits ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam di Majmu Fatawa (11/197), juga oleh Al Mulla Ali Al Qari dalam Al Asrar Al Marfu’ah (211). Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (2460) mengatakan hadits ini Munkar.
Hadits ini sering dibawakan para khatib dan dikaitkan dengan Ramadhan, yaitu untuk mengatakan bahwa jihad melawan hawa nafsu di bulan Ramadhan lebih utama dari jihad berperang di jalan Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits ini tidak ada asalnya. Tidak ada seorang pun ulama hadits yang berangapan seperti ini, baik dari perkataan maupun perbuatan Nabi. Selain itu jihad melawan orang kafir adalah amal yang paling mulia. Bahkan jihad yang tidak wajib pun merupakan amalan sunnah yang paling dianjurkan.” (Majmu’ Fatawa, 11/197). Artinya, makna dari hadits palsu ini pun tidak benar karena jihad berperang di jalan Allah adalah amalan yang paling mulia. Selain itu, orang yang terjun berperang di jalan Allah tentunya telah berhasil mengalahkan hawa nafsunya untuk meninggalkan dunia dan orang-orang yang ia sayangi.

Hadits 11
قال وائلة : لقيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عيد فقلت : تقبل الله منا ومنك ، قال : نعم تقبل الله منا ومنك

“Wa’ilah berkata, “Aku bertemu dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada hari Ied, lalu aku berkata: Taqabbalallahu minna wa minka.” Beliau bersabda: “Ya, Taqabbalallahu minna wa minka.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (2/319), Al Baihaqi dalam Sunan-nya (3/319), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab (3/1246)
Hadits ini didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhuafa (7/524), oleh Ibnu Qaisirani dalam Dzakiratul Huffadz (4/1950), oleh Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (5666).

Yang benar, ucapan ‘Taqabbalallahu Minna Wa Minka’ diucapkan sebagian sahabat berdasarkan sebuah riwayat:
كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض : تقبل الله منا ومنك

Artinya:
“Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya ketika saling berjumpa di hari Ied mereka mengucapkan: Taqabbalallahu Minna Wa Minka (Semoga Allah menerima amal ibadah saya dan amal ibadah Anda)”
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al Mughni (3/294), dishahihkan oleh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354). Oleh karena itu, boleh mengamalkan ucapan ini, asalkan tidak diyakini sebagai hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Hadits 12
خمس تفطر الصائم ، وتنقض الوضوء : الكذب ، والغيبة ، والنميمة ، والنظر بالشهوة ، واليمين الفاجرة

“Lima hal yang membatalkan puasa dan membatalkan wudhu: berbohong, ghibah, namimah, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan bersumpah palsu.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Jauraqani di Al Abathil (1/351), oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (1131)
Hadits ini adalah hadits palsu, sebagaimana dijelaskan Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (1131), Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (1708).
Yang benar, lima hal tersebut bukanlah pembatal puasa, namun pembatal pahala puasa. Sebagaimana hadits:
من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل ، فليس لله حاجة أن يدع طعامه وشرابه

“Orang yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, serta mengganggu orang lain, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya.”
(HR. Bukhari, no.6057)

Demikian, semoga Allah memberi kita taufiq untuk senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam yang sahih. Mudah-mudahan Allah melimpahkan rahmat dan ampunannya kepada kita di bulan mulia ini. Semoga amal-ibadah di bulan suci ini kita berbuah pahala di sisi Rabbuna Jalla Sya’nuhu.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


***
Disusun oleh: Yulian Purnama
Muraja’ah: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar
Artikel dari www.muslim.or.id

Meminta Pertolongan Jin untuk Mengetahui Penyakit

Meminta tolong jin untuk mengetahui penyakit
Tanya :
Apa hukum meminta pertolongan jin untuk mengetahui adanya hipnotis atau sihir, demikian juga untuk juga mempercayai omongan jin yang merasuk ke tubuh orang sakit dengan klaim bahwa ia terkena sihir atau hipnotis, menurut pengakuan jin itu?

Jawab:

Tidak boleh meminta bantuan jin untuk mengetahui penyakit yang hinggap atau cara mengobatinya. Karena meminta pertolongan dari jin itu syirik, berdasarkan firman Allah:

"Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.." (Q.S Al-Jin : 6)

Juga firman Allah:

"Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Allah berfirman):"Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia:"Ya Rabb kami, sesungguhnya sebahagian dari pada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami". Allah berfirman:"Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal didalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)". Sesungguhnya Rabbmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui." (Q.S Al-An'aam : 128)

Arti mengambil kesenangan sebagian mereka dari yang lain adalah bahwa manusia memuliakan jin dan jin itu membantu mereka dalam hal yang mereka inginkan, serta mendatangkan apa yang mereka minta. Di antaranya adalah memberitahukan kepada mereka kondisi penyakit dan sebab-sebabnya yang hanya diketahui oleh jin dan tidak diketahui oleh manusia. Terkadang mereka berdusta, karena mereka memang tidak bisa dipercaya dan tidak boleh mempercayai mereka. Wallahu A'lam.

(Dinukil dari Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)

Selasa, 29 Maret 2011

Hukum Suap/ Risywah

Alloh berfirman :

1. ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون.
Dan janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batil, dan janganlah kalian menyuap dengan harta itu para hakim, dengan maksud agar kalian bisa memakan sebagian harta orang lain tersebut dengan cara dosa, padahal kalian mengetahui.

2. سماعون للكذب أكالون للسحت فإن جاؤوك فاحكم بينهم أو أعرض عنهم وإن تعرض عنهم فلن يضروك شيئا وإن حكمت فاحكم بينهم بالقسط إن الله يحب المقسطين.

Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram, jika mereka (orang yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan diantara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan membahyakanmu sedikitpun, tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Alloh menyukai orang orang yang adil. Al Maidah 42.



3. وترى كثيرا منهم يسارعون في الإثم والعدوان وأكلهم السحت لبئس ما كانوا يعملون. لولا ينهاهم الربانيون والأحبار عن قولهم الإثم وأكلهم السحت لبئس ما كانوا يصنعون.

Dan kamu akan melihat banyak diantara mereka (Yahudi) berlomba dalam berbuat dosa, atau permusuhan dan memakan yang haram. Sungguh sangat buruk apa yang mereka perbuat. Mengapa para ulama dan para pendeta mereka, tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong, dan memakan yang haram…?? . Sungguh sangat buruk apa yang mereka perbuat. Al maidah 62-63.

Dan dalam hadits :


1. عن أبي هريرة قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي في الحكم. رواه الترمذي. قال الشيخ الألباني : صحيح

Dari Abu Huroiroh –rodhiyallohuanhu-, dia berkata “ Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- melaknat penyuap dan yang disuap dalam hukum". HR. Tirmidy dan Ahmad dan selainnya.

2. عن عبد الله بن عمرو قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي رواه الترمذي. قال أبو عيسى هذا حديث حسن صحيح. قال الشيخ الألباني : صحيح

Dari Abdulloh bin Amr –Rodhiyallohu anhu- dia berkata “Rosululloh - shollallohu alaihi wasallam- melaknat penyuap dan yang minta suap”. HR. Tirmidzy, Ahmad Dan selainnya.

Dan dalam bab ini juga diriwayatkan hadits dari beberapa sahabat yaitu “Abdurrohman bin Auf, Tsauban, Hudzaifah, Aisyah, Umu Salamah – Rodhiyallohu anhum –“.

Dari dalil dalil di atas kita bisa mengambil faedah faedah berikut :

a. Haramnya “RISYWAH (suap)” yaitu “memberikan sesuatu baik hadiah atau selainnya, kepada pihak tertentu untuk melegalkan kebatilan atau membatalkan hak dari yang berhak, atau memberikan kepada yang tidak berhak, atau memonopoli hak”.
Dan itu merupakan pola hidup orang orang yahudi, sedangkan orang muslim di wajibkan untuk menyelisihi pola hidup mereka.

b. Orang yang menyuap atau yang menerima suap, keduanya berhak mendapatkan laknat (dilaknat oleh Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- ) yaitu dijauhkan dari rahmat Alloh –na`adzu billahi min dzalik- karena keduanya telah melegalkan kebatilan demi kepentingannya dan bersekutu dan bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.

c. Mendapatkan harta risywah (Suap) adalah penghasilan yang haram, dan itu merupakan prilaku orang orang yahudi yang menghalalkan segala cara, senang memakan harta yang haram, dan mementingkan diri sendiri. Sedang seorang muslim adalah seorang yang dalam mencari rizqi selalu memperhatikan patokan patokan syar`i dan tidaklah dia cari rizqi tersebut kecuali dengan cara yang baik.

Adapun hasil/gaji dari pekerjaan yang halal yang pekerjaan tersebut didapat dengan jalan risywah maka –Allohu a`lam- adalah halal, karena hasil dari pekerjaan tsb tidak terkait langsung dengan risywah sebelumnya. Sebab suap/risywah , tidak mesti memberi pengaruh haram pada pendapatan/gaji dari pekerjaan yang halal. Sebab larangan pada sebuah perbuatan tidaklah memberi konsukuensi larangan atau keharaman serupa pada sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang tersebut. Dikecualikan :
1. Jika larangan tersebut tertuju langsung pada dzat amal atau hasil perbuatan itu sendiri, seperti mendapat harta langsung dari risywah (suap), sebagaimana point c di atas. Sebab larangan langsung tertuju kepada harta risywah tadi. Juga semisal puasanya wanita ketika sedang haid, atau juga puasa pada hari ied. Allohu a`lam
2. Jika larangan tersebut tertuju kepada syarat atau rukun yang menentukan sahnya amalan dimaksud. Semisal berwudhu dengan menggunakan air najis.Dalam hal ini larangan tertuju pada wudhu dengan air najis tersebut, maka wudhu dengan air najis tidak sah, yang berkonsekwensi tidak sahnya sholat karena wudhu merupakan syarat sahnya sholat.

adapun jika larangan tersebut tertuju pada suatu yang diluar dzat amal dan juga syarat atau rukunnya, maka tidak mesti berkonsekwensi rusak atau haramnya dzat amal atau hasil darinya (jika semisal dalam muamalah) Allohu a`lam bishowab.
Misalnya dalam hal ini, larangan ikhtilath pada sebuah pekerjaan tidak berarti pengharaman pada hasil atau pendapatan (gaji) dari pekerjaan tersebut.Larangan ghosob (merampas), tidak berarti shalat dengan mengenakan pakaian dari ghosob tsb, shalat yang dikerjakan tidaklah sah.karena larangan tsb berkait dengan sesuatu yang diluar dzat amal atau syarat amal tsb.
Ini pendapat mayoritas ahli fiqh, kecuali para ulama dari kalangan madzhab hanabilah.

Masalah ini, merupakan contoh dari penerapan kaidah: “APAKAH LARANGAN MENUNTUT RUSAK ATAU HARAMNYA HAL YANG BERKAIT DENGAN NYA” (lihat mandhumah ushul fiqh wa qowaidihi dan juga syarhnya karya syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahululloh-)

d. Masuk dalam hukum dan jenis “RISYWAH (SUAP)” adalah memberi hadiah atau oleh oleh atau apapun namanya kepada pejabat, atau pihak berwenang, untuk meng “GOL” kan hajat dia dan membendung hak orang lain, yang ini biasa dalam dunia perlombaan RISYWAH -tidak sehat alias haram- untuk mendapatkan order dalam proyek proyek basah, dan semisalnya.

Dan diantara realita yang ada sekarang adalah, banyaknya pihak berwenang yang menghalangi hak hak manusia dan memonopoli hal itu, dan hanya akan melicinkan hak tsb bagi mereka yang bisa memberi jumlah banyak yang melebihi lainnya. Intinya siapa yang banyak –buah tangannya- dialah yang mudah mendapatkan hak haknya.

Maka muncul pertanyaan “bagaimana hukum seorang yang memberi hadiah atau sesuatu kepada pihak berwenang tersebut guna memperoleh sebagian hak hak mereka, karena hak tersebut baru bisa diperoleh dengan cara tersebut, kalau tidak maka akan dipersulit atau bahkan tidak diberikan ??”.

Sebagian Ulama kita –semoga Alloh menjaga dan merahmati mereka- memberikan jawaban “ Hal itu boleh dan bukan termasuk risywah (suap), karena risywah dilakukan untuk membatalkan hak atau memberikannya kepada yang tidak berhak, atau melegalkan kebatilan, dan sejenisnya, sedangkan ini bukan untuk itu, tapi untuk menuntut atau mendapatkan haknya, dan tidak diberi atau dipersulit kecuali dengan jalan tersebut”. Allohu A`lam.

Sedang sebagian yang lain dari ulama kita –semoga Alloh menjaga mereka dan merahmatinya_ menyatakan “ Bahwa itu tetap tidak boleh, karena memberikan harta atau hadiah kepada mereka tadi akan membantu mereka dalam kedholiman mereka, dan mereka akan terus menjadikan hal itu kesempatan untuk mengeruk harta manusia dengan cara menghalangi manusia dari memperoleh sebagian hak hak mereka.
Dan juga Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- memerintahkan sahabat anshor untuk bersabar ketika dia kelak menjumpai waktu dimana sifat mementingkan diri sendiri, dan kemungkaran serta monopoli hak telah tersebar dikalangan pejabat atau pihak pihak yang menangani urusan manusia, atau pemimpin yang biasa menukar tugas dan wewenang dengan iming iming dunia.

عن أسيد بن حضير رضي الله عنه: أن رجلا من الأنصار قال يا رسول الله ألا تستعملني كما استعملت فلانا ؟ قال ( ستلقون بعدي أثرة فاصبروا حتى تلقوني على الحوض ) صحيح البخاري
Dari Usaid bin Khudhoir-Rodhiyallohu anhu- bahwa seorang anshor berkata : Ya Rosulalloh, tidakkah engkau jadikan aku pekerja sebagaimana si fulan?, Rosululloh menjawab “Kalian akan menjumpai setelahku sikap mementingkan diri sendiri (monopoli), maka bersabarlah sampai kalian bertemu aku di telaga. HR Bukhory

عن هشام قال سمعت أنس بن مالك رضي الله عنه يقول: قال النبي صلى الله عليه وسلم للأنصار ( إنكم ستلقون بعدي أثرة فاصبروا حتى تلقوني وموعدكم الحوض ) صحيح البخاري
Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- bersabda : “Kalian akan menjumpai setelahku sikap mementingkan diri sendiri (monopoli), maka bersabarlah sampai kalian bertemu aku dan tempat yang dijanjikan untuk kalian adalah telaga. HR Bukhory
Dalam keadaan seperti itu rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- memerintahkan untuk bersabar dan meminta kepada Alloh bagiannya, dan tidak dianjurkan untuk menyuap pihak berwenang dalam mendapatkan hak haknya yang terdholimi. Allohu a`lam’

Untuk hati hati dan selamatnya, maka hendaklah kita bertakwa kepada Alloh dan menyelamatkan diri dari pola hidup seperti itu, dan bersabar serta bertawakkal kepada Alloh.
Semoga Alloh menolong dan memperbaiki para pemimpin kita dan seluruh kaum muslimin, dan meletakan serta menguatkan sifat amanah pada hati hati mereka. Wallohul musta`an.

Sumber: Ustadz Abu Hammam, http://abuhammamalandalasy.blogspot.com/